Struktur Organisasi Prodi HPI disusun untuk mendukung tata kelola akademik yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat.
Struktur Organisasi Prodi Hukum Pidana Islam yang terdiri atas Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, Dosen Homebase, dan Mahasiswa dirancang secara profesional dan terintegrasi untuk memastikan tata kelola akademik yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi mutu. Melalui kepemimpinan yang visioner serta sinergi seluruh unsur akademik, Prodi HPI berkomitmen menghadirkan lingkungan pendidikan yang unggul, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan keilmuan.
Ketua Prodi memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan akademik serta pembinaan Laboratorium Falak dan Hukum, Laboratorium Bahasa, dan Laboratorium Komputer, dengan dukungan Sekretaris Prodi dalam pengelolaan administrasi dan operasional program studi. Dosen Homebase melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sementara Mahasiswa berperan aktif sebagai subjek pembelajaran dan mitra pengembangan keilmuan dalam setiap kegiatan akademik.
Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam
Muhammad Saleh Suat, SH., MH adalah seorang akademisi, dosen, dan peneliti di bidang ilmu hukum yang berafiliasi dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon yang sekarang menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon. Beliau aktif dalam dunia pendidikan tinggi hukum dan tercatat sebagai anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI).
Muhammad Saleh Suat, S.H., M.H. secara produktif menghasilkan berbagai publikasi ilmiah berkualitas tinggi, mulai dari buku referensi hukum nasional seperti Ilmu Perundang-Undangan hingga artikel riset yang mengkaji mekanisme hukum tata negara dan regulasi daerah.
Kontribusi Akademik dan Karya Ilmiah:
Sekretaris Program Studi Hukum Pidana Islam
Ridwan Fauzy Lestaluhu, SH., MH adalah dosen tetap dan peneliti ilmu hukum di Fakultas Syariah UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon yang secara konsisten mengkaji isu hukum pidana kontemporer, hak korban kekerasan, hingga harmonisasi regulasi hukum kesehatan di Indonesia
Ridwan Fauzy Lestaluhu, S.H., M.H. secara aktif memublikasikan berbagai karya ilmiah yang berfokus pada sinkronisasi regulasi medis, reformasi sistem peradilan pidana anak, serta analisis viktimologi guna mewujudkan keadilan hukum bagi korban kekerasan di Indonesia.
Temukan Jurnal Lainnya pada Platform/Website E-Jurnal yang dimiliki langsung oleh Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
Program Studi Hukum Pidana Islam melaksanakan penguatan pembelajaran hukum pidana Islam melalui pengembangan kurikulum yang adaptif, berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta mengintegrasikan kajian hukum pidana Islam, hukum pidana positif, dan hukum adat dalam menjawab dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Proses pembelajaran diarahkan pada penguatan kompetensi akademik, keterampilan litigasi dan non-litigasi, pemanfaatan teknologi hukum (legal technology), serta pengembangan kemampuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum secara profesional, adil, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pengembangan kerja sama akademik dan kelembagaan dengan berbagai mitra, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa dalam bidang hukum pidana Islam, penguatan kemampuan legal drafting, praktik peradilan, pemanfaatan sistem E-Court, serta pengembangan pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, multikulturalisme, moderasi beragama, dan kemajuan teknologi. Dengan demikian, lulusan Program Studi Hukum Pidana Islam diharapkan memiliki kompetensi akademik, profesional, dan sosial sebagai praktisi hukum, analis hukum, maupun penggerak hukum dan kemasyarakatan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai Prodi Hukum Pidana Islam, layanan akademik, maupun kerja sama.