Struktur Organisasi

Mengenal Hukum Pidana Islam dengan Lebih Dalam

Struktur Organisasi Prodi HPI disusun untuk mendukung tata kelola akademik yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat.

Struktur Kami

Struktur Organisasi Prodi Hukum Pidana Islam yang terdiri atas Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, Dosen Homebase, dan Mahasiswa dirancang secara profesional dan terintegrasi untuk memastikan tata kelola akademik yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi mutu. Melalui kepemimpinan yang visioner serta sinergi seluruh unsur akademik, Prodi HPI berkomitmen menghadirkan lingkungan pendidikan yang unggul, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan keilmuan.

Peran Setiap Anggota

Ketua Prodi memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan akademik serta pembinaan Laboratorium Falak dan Hukum, Laboratorium Bahasa, dan Laboratorium Komputer, dengan dukungan Sekretaris Prodi dalam pengelolaan administrasi dan operasional program studi. Dosen Homebase melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sementara Mahasiswa berperan aktif sebagai subjek pembelajaran dan mitra pengembangan keilmuan dalam setiap kegiatan akademik.

Kenali Tim Kepemimpinan Kami

Muhammad Saleh Suat, SH., MH

Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam

Muhammad Saleh Suat, SH., MH adalah seorang akademisi, dosen, dan peneliti di bidang ilmu hukum yang berafiliasi dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon yang sekarang menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon. Beliau aktif dalam dunia pendidikan tinggi hukum dan tercatat sebagai anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI).

  • Latar Belakang Pendidikan: Menyelesaikan seluruh rangkaian studi gelar Sarjana Hukum hingga Magister Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dengan fokus pendalaman pada tata negara dan perancangan hukum.
  • Peran Akademis: Saat ini, Beliau mendedikasikan dirinya sebagai dosen tetap sekaligus Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam di UIN A.M. Sangadji Ambon, di mana ia aktif mengampu mata kuliah Legal Drafting serta membimbing mahasiswa dalam berbagai kompetisi debat hukum tingkat nasional.
  • Kontribusi: Selain aktif mempublikasikan buku dan jurnal ilmiah di tingkat nasional maupun internasional, beliau juga berkontribusi nyata bagi daerah dengan dipercaya menjadi anggota Tim Kajian Produk Hukum Daerah Provinsi Maluku.

Muhammad Saleh Suat, S.H., M.H. secara produktif menghasilkan berbagai publikasi ilmiah berkualitas tinggi, mulai dari buku referensi hukum nasional seperti Ilmu Perundang-Undangan hingga artikel riset yang mengkaji mekanisme hukum tata negara dan regulasi daerah.

Kontribusi Akademik dan Karya Ilmiah:

  • Penerbitan Buku Referensi Hukum: Ikut menulis dan menerbitkan buku kolaboratif penting untuk konsumsi mahasiswa hukum, termasuk buku Pengantar Hukum Indonesia dan Ilmu Perundang-Undangan: Teori, Asas dan Praktik di Indonesia.
  • Riset Putusan Hukum Nasional: Menulis kajian ilmiah mendalam mengenai analisis yuridis Dissenting Opinion (perbedaan pendapat hakim) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Pengembangan Keahlian Praktis (Legal Drafting): Mengembangkan modul pengajaran dan literatur mengenai perancangan hukum (argumentasi hukum) guna melatih keterampilan teknis calon sarjana hukum.
  • Riset Berbasis Perlindungan Anak: Melakukan penelitian sosial-hukum dan pengabdian mengenai efektivitas program Trauma Healing dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak korban konflik sosial di Maluku Tengah.
  • Internasionalisasi Riset & Pengabdian: Menggagas pengabdian masyarakat internasional lintas negara di Malaysia yang berfokus pada integrasi Echotheology serta kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan.
Ridwan Fauzy Lestaluhu, SH., MH

Sekretaris Program Studi Hukum Pidana Islam

Ridwan Fauzy Lestaluhu, SH., MH adalah dosen tetap dan peneliti ilmu hukum di Fakultas Syariah UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon yang secara konsisten mengkaji isu hukum pidana kontemporer, hak korban kekerasan, hingga harmonisasi regulasi hukum kesehatan di Indonesia

  • Latar Belakang Pendidikan: Merupakan alumnus Sarjana Hukum Islam dari IAIN Ambon yang kemudian menyelesaikan gelar Magister Hukum (M.H.) di Universitas Pattimura dengan fokus pendalaman yang kuat pada sistem peradilan pidana kontemporer.
  • Peran Akademis: Saat ini, beliau mengabdi secara penuh sebagai dosen tetap, peneliti ilmu hukum, sekaligus Sekretaris Program Studi Hukum Pidana Islam di Fakultas Syariah UIN A.M. Sangadji Ambon, tempat beliau aktif mengajar, menguji, serta membimbing skripsi mahasiswa.
  • kontribusi: Beliau memberikan kontribusi ilmiah yang signifikan melalui berbagai riset publikasi nasional mengenai keadilan peradilan pidana, harmonisasi regulasi hukum kesehatan/medis, perlindungan korban kekerasan, hingga kajian kriminologi digital.

Ridwan Fauzy Lestaluhu, S.H., M.H. secara aktif memublikasikan berbagai karya ilmiah yang berfokus pada sinkronisasi regulasi medis, reformasi sistem peradilan pidana anak, serta analisis viktimologi guna mewujudkan keadilan hukum bagi korban kekerasan di Indonesia.

Kontribusi Akademik dan Karya Ilmiah:
  • Penyelarasan Hukum Medis & Kesehatan: Menganalisis batasan sanksi pidana dalam profesi kedokteran lewat publikasi ilmiah mengenai harmonisasi regulasi kesehatan untuk mencegah terjadinya salah penafsiran antara risiko medis dan malpraktik pidana.
  • Advokasi Hak Restitusi Korban: Meneliti hambatan yurisprudensi dan efektivitas pemenuhan hak restitusi (ganti rugi finansial) yang berhak diterima oleh anak-anak penyintas tindak pidana kekerasan seksual.
  • Pengembangan Kurikulum Syariah: Mendedikasikan keilmuannya sebagai dosen tetap Fakultas Syariah UIN Ambon dalam menyusun silabus materi hukum pidana materiil formal serta mengawal metodologi riset mahasiswa hukum.
  • Kajian Kriminologi Media Sosial: Meneliti aspek sosiologi-hukum terhadap fenomena cyberbullying guna merumuskan pendekatan pencegahan pidana yang relevan dengan perkembangan digitalisasi masyarakat.
  • Edukasi dan Pembimbingan Skripsi: Bertindak sebagai pembimbing utama dalam melatih dan menuntun para calon sarjana hukum untuk menghasilkan riset akademis yang kritis di bidang hukum pidana Islam maupun hukum positif nasional.

Temukan Jurnal Lainnya pada Platform/Website E-Jurnal yang dimiliki langsung oleh Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.

Langkah Strategis kami

Program Studi Hukum Pidana Islam melaksanakan penguatan pembelajaran hukum pidana Islam melalui pengembangan kurikulum yang adaptif, berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta mengintegrasikan kajian hukum pidana Islam, hukum pidana positif, dan hukum adat dalam menjawab dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Proses pembelajaran diarahkan pada penguatan kompetensi akademik, keterampilan litigasi dan non-litigasi, pemanfaatan teknologi hukum (legal technology), serta pengembangan kemampuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum secara profesional, adil, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pengembangan kerja sama akademik dan kelembagaan dengan berbagai mitra, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa dalam bidang hukum pidana Islam, penguatan kemampuan legal drafting, praktik peradilan, pemanfaatan sistem E-Court, serta pengembangan pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, multikulturalisme, moderasi beragama, dan kemajuan teknologi. Dengan demikian, lulusan Program Studi Hukum Pidana Islam diharapkan memiliki kompetensi akademik, profesional, dan sosial sebagai praktisi hukum, analis hukum, maupun penggerak hukum dan kemasyarakatan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

  • Kak Riri +62 821-2351-5112
  • Senin – Jum’at, 8:00-16:00